TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

Minggu, 19 Desember 2010

PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dikatakan ”GAPTEK”.

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.

Perkembangan teknologi informasi khususnya Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa dampak positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif disamping manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan dengan apapun juga.

Seorang peretas (hacker) dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. Yang tidak kalah menarik adalah beredarnya gambar-gambar pornografi. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.

Dalam hal pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil , dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Dengan demikian terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.

Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana POLRI merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME”.

PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime identik dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Polri dalam hal ini menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

* Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

* Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. MODUS OPERANDI Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandinya, antara lain:

* Unauthorized Access to Computer System and Service , Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

* Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

* Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

* Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

* Cyber Sabotage and Extortion, Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

* Offense against Intellectual, Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

* Infringements of Privacy, Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.

UNDANG-UNDANG YANG DAPAT DIKENAKAN
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.

a. KUHP, Dalam upaya menangani kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

* Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.

* Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penipuan dengan seolah - olah pelaku menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.

* Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.

* Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.

* Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

* Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet.

* Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya

b. UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30).

Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.

Maraknya pembajakan software sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 “.

c. UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menurut Pasal 1 angka (1) UU No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

* Akses ke jaringan telekomunikasi
* Akses ke jasa telekomunikasi
* Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Pasal 50, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 ”.

d. UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah mengirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut.

Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam memulai penyidikan tindak pidana, Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi dalam pembuktian tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara. (naskah asli oleh Kombes Pol Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M)

Rabu, 15 Desember 2010

ETIKA PROFESI DI BIDANG IT


http://agusyantono.wordpress.com/2010/08/18/etika-profesi-di-bidang-it/


Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Moral
• Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
• Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
• Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
• Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?
Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.


ETIKA KOMPUTER :
SEJARAH & PERKEMBANGANNYA
Sejarah Etika Komputer
• Era 1940 – 1950-an
Diawali dengan penelitian Norbert Wiener ( Prof. dari MIT ) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II ).
• Ramalannya tentang komputasi moderen yang pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.
• Era 1960-an
Ungkapan Donn Parker : “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”.
• Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis computer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
• Era 1980-an
Kemunculan kejahatan computer ( virus, unauthorized login, etc ).
• Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika computer. Lahirlah buku “Computer Ethics” ( Johnson, 1985 ).
• Era 1990-an sampai sekarang
Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
( ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc ).
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
• Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
• Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
• Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
• E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
• Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
• Tanggung jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
BAB III
PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
Manusia & Kebutuhannya
• Abdulkadir Muhammad ( 2001 )
Mengklasifikasikan kebutuhan manusia sebagai berikut :
1. Kebutuhan ekonomi ( material )
2. Kebutuhan psikis ( non-materi )
3. Kebutuhan biologis ( proses regenerasi )
4. Kebutuhan pekerjaan ( kebutuhan akan status dan derajat )
Pekerjaan & Profesi
• Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
1. Pemenuhan kebutuhan hidup
2. Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
3. Melayani sesame
• Prifesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
• Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
• Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
1. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
2. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
3. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
• Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
• Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
BAB IV
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sebelum kita melihat lebih jauh tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?
Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.





Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
• Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
• Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
• Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
• Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
• Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.


• Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
• EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
• System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
• Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1. Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
1. Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
1. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
2. Manajemen sumber daya
3. Mengelola kelompok kerja
4. Komunikasi
Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
1. Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
1. Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
- Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan computer.
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
- Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
1. Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer
1. Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetep berada pada jalur profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
1. Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
1. Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
1. Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
1. Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
1. Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.


Gambar Model Klasifikasi yang direkomendasikan
Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
1. 1. Supervised ( terbimbing )
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
1. 2. Moderately supervised ( madya )
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
1. 3. Independent / Managing ( mandiri )
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
BAB V
CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.


Perkembangan Internet
Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
1. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
2. Biaya murah dan bahan gratis
3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
4. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
5. Materi dapat di up-date dengan mudah
6. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
1. Beroperasi secara virtual / maya
2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
5. Informasi di dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
1. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.


1. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.


1. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
BAB VI
CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
• Jenis kejahatan “konvensional” :
1. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
1. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Penertia Cybercrime
• Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
• Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
1. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
1. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
1. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
1. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
1. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
1. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
1. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
1. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
1. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. 1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
1. 2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
1. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
1. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Informasi
2. Sumber Daya Manusia
3. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
1. Strategi Jangka Pendek
2. Penegakan hokum pidana
3. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
4. Rekruitment aparat penegak hokum
5. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
3. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia melalui Optimalisasi Pemanfaatan Internet
http://www.ardhanw06.co.cc/2010/03/perkembangan-teknologi-informasi-di.html
A. Latar Belakang Masalah

Jika di banding dengan negara tetangga seperti Malaysia, India, dan Singapura Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Internet maka Indonesia tertinggal jauh ( kecuali dalam beberapa hal, seperti misalnya penguasaan terhadap teknologi Telepon Internet - VoIP ). Tertinggalnya Indonesia dalam penerapan teknologi informasi dan komputer khususnya teknologi berbasis internet di banding negara-negara tetangga merupakan satu hal yang tidak aneh, karena kemampuan manajerial para birokrat Indonesia belum mampu mengendalikan suatu pekerjaan
yang sifatnya rutin dan semuanya terlihat pada keadaan dimana hampir disemua lini infrastruktur, Indonesia sangat tertinggal dan dalam keadaan amburadul jika tidak ingin disebut menggenaskan, padahal dunia diberbagai belahan manapun saat ini sedang giat dan berlomba menerapkan teknologi informasi dan internet dalam berbagai bidang kehidupan, baik industri, pendidikan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan sebagainya. Melalui pengamatan penulis, ketertinggalan bangsa Indonesia dalam penerapan teknologi informasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Tidak adanya komitmen dari pimpinan tertinggi yang selalu membuat "kambing hitam" kacaunya penerapan teknologi informasi khususnya teknologi internet di lingkungan pemerintahan. Dan berdasarkan pengalaman, memang salah satu sumber kegagalan kita untuk ikut dalam gelombang teknologi informasi adalah kebijakan yang tidak konsisten dan terkesan asal-asalan.
2. Kemampuan tingkat manajerial di pimpinan sebagian besar tidak memiliki basis teknologi informasi khususnya teknologi internet, sehingga banyak sekali pekerjaan yang lebih effisien di penerapan teknologi informasi tidak dilirik atau bahkan dihindari penerapannya. Banyak sekali Kepala atau Pimpinan yang gagap teknologi, sehingga tidak dapat mengarahkan bawahannya untuk memanfaatkan teknologi informasi.
3. Kalaupun institusinya ditekan untuk memanfaatkan teknologi informasi, biasanya Kepala atau Pimpinan tidak mengetahui dengan persis apa yang harus mereka lakukan, sehingga ahirnya mencari konsultan yang berbasis vendor tertentu sehingga seluruh proyeknya dikuasai oleh keuntungan semata, bukan menomor satukan pemanfaatannya.
4. Infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi yang berbasis teknologi informasi, seperti misalnya listrik yang kurang dan sering mati-nyala, gedung atau ruangan yang tidak memadai dan infrastruktur lainnya
5. Alasan klise yang memang menjadi kenyataan adalah terlalu luasnya Indonesia, sehingga penerapannya tidak dapat merata, baik karena kekurangan biaya maupun pemikiran yang terlambat karena konsentrasinya tidak dapat jalan sekaligus.
6. Kebanyakan usia produktif dan yang bekerja di perkantoran tidak berbasis teknologi informasi, sehingga semua pekerjaan jalan seperti biasanya dan tidak pernah memikirkan effisiensi atau pemanfaatan teknologi informasi yang konsisten.
7. Dunia teknologi informasi terlalu cepat berubah dan berkembang, sehingga tidak dapat diikuti dengan langkah yang "alon-alon asal kelakon"
Ketujuh alasan dari latar belakang di atas yang selalu kita dengar dan terjadi, maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa Indonesia akan maju dan tidak kalah dengan negara tetangga jika dalam pemerintahannya menerapkan teknologi informasi dan komputer untuk kegiatan sehari-harinya baik dengan pemanfaatan media internet semaksimal mungkin ataupun pemanfaatan teknologi yang berbasis offline. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya teknologi internet ini sangat penting, karena nasib Indonesia di masa depan akan tergantung dari kemampuan masyarakatnya menguasai dan menerapkan teknologi informasi untuk pekerjaannya masing-masing.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka diambil rumusan masalah : bagai mana cara untuk menuju Indonesia berbasis teknologi informasi melalui optimalisasi pemanfaatan internet ?
Dewasa ini, dunia berada dalam era globalisasi atau era informasi. Era ini ditandai dengan perkembangan dalam bidang teknologi dan informatika yang sangat pesat. Berbicara mengenai pendidikan juga tidak akan luput dari masalah pemberdayaan teknologi informatika. Hal ini dikarenakan kecenderungan aspek kehidupan termasuk pendidikan di era global sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, terutama teknologi komputer dan internet.
Walaupun Indonesia masih dalam tahap awal perkembangan pasar internet, namun peningkatan jumlah pelanggan internet yang ada saat ini menunjukan bahwa peluang pasar internet di Indonesia cukup besar. Memang pada tahun 2001 terjadi kelesuan, namun itu bersifat sementara karena efek dari krisis global yang sedang di alami, disamping pengaruh tragedy penghancuran Gedung WTC sebagai simbul pusat perekonomian dunia. Efek dan pengarih global ini bisa dilihat dengan penurunan jumlah registran untuk domain id yang mencapai 17,9 % dari jumlah registran pada tahun 2000, yaitu dari angka 4264 registran turun menjadi 3501 registran. Namun penurunan permintaan domain id tersebut tidak serta merta berbanding lurus dengan pengingkatan jumlah pelanggan internet, karena justru pada tahun 2001 persentasi jumlah pelanggan internet menunjukan kenaikan angka yang sangat tinggi, yaitu 121%, dari 760000 pelanggan meningkat menjadi 1680000 pelanggan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengantisipasi hal ini dengan membentuk satu lembaga khusus dibawahnya, yaitu Dewan TIK Nasional (DeTIKnas) yang tugasnya memikirkan cara-cara pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi infomasi dan komputer khususnya teknologi internet.

Berdasarkan tujuh atau lebih kondisi yang terjadi di masyarakat Indonesia, dilingkungan pemerintahan khususnya, maka dapat disimpulkan empat pokok pemecahan masalah atas ketertinggalan bangsa Indonesia terhadap negara tetangga, yang poin-nya adalah sebagai berikut :
1. Effisiensi Bandwidth untuk Internet Indonesia
2. Pengembangan Local Content
3. Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Indonesia dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
4. Kerja Sama Antar Departemen

Dalam posisi Indonesia yang sedang mencari bentuk dalam pengelolaan negara dan sifatnya yang terlalu sensitif terhadap isu politik dan sosial, memang sangat tidak mudah untuk mencari solusi. Terjadinya tumpang tindih tanggung jawab diantara departemen dan bahkan terkesan saling menyalip kepentingan, yang ahirnya memperlambat penerapan penggunaan teknologi informasi yang memang selalu konsisten dan tidak mudah disisipi oleh "kebijaksanaan".
Komitmen atasan merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan teknologi informasi di lingkungan pemerintahan, dan saat ini tidak mudah untuk mencari "atasan" yang punya wawasan kedepan dan mau menerobos berbagai kesulitan yang diakibatkan oleh penerapan teknologi informasi. Infrastruktur yang tidak menunjang, tim teknis yang tidak handal dan masih tergantungnya semua bagian ke satu pekerjaan yang membutuhkan "kebijaksanaan" adalah hal-hal yang menghambat penerapan teknologi informasi di seluruh kantor pemerintahan.
1. Effisiensi Bandwidth untuk Internet Indonesia
Saat ini penggunaan bandwidth bagi internet di Indonesia sangat tidak effisien, kebanyakan orang Indonesia menggunakan mail server seperti yahoo.com, gmail.com, hotmail.com atau domain lainnya yang berada di Amerika atau di luar negeri. Dengan menggunakan domain yang berada diluar, otomatis kita memerlukan infrastruktur lebih untuk mengakses jaringan internet dari server yang jauh tersebut, dan biaya untuk mengaksesnya lumayan mahal karena selain harus menggunakan satelit, kita juga tergantung kepada operator yang menguasai jaringan serat optik yang melintas laut luas.
Selain harus keluar negeri untuk mengakses data pribadi yang sebetulnya dapat dipasang di dalam kantor sendiri, keadaan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia juga kacau balau, karena semua departemen atau bagian mengakses sendiri-sendiri jaringan internetnya, sehingga ahirnya keadaan per-internet-an di dalam negeri menjadi kacau dan tidak effisien.
Sebetulnya tidak salah kalau setiap departemen atau bagian membangun jaringan akses internet sendiri, hanya saja, seringkali effisiensinya dibawah 50%, sehinga dana dan anggaran yang disediakan tidak terpakai separuhnya, atau bahkan hanya 25% jika diasumsikan sore dan malam hari internet sama sekali tidak terpakai.
Ide yang diusulkan untuk menangani masalah ini adalah dengan membangun jaringan internet antar kota yang sudah diluncurkan dalam proyek Palapa Ring, dimana setiap kota diseluruh Indonesia berupaya untuk saling menyambung ke kota terdekat atau Jakarta sebagai pusat pemerintahan, sehingga besarnya jaringan internet ini ahirnya milik pemerintah yang memang diamanahkan untuk menguasai infrastruktur yang ahirnya selain dipakai untuk operasional pemerintahan, juga dapat dimanfaatkan oleh masayarakat sekelilingnya.
Pemborosan anggaran karena pembangunan yang tidak ada ujung pangkalnya dapat dihindari dan pada ahirnya, pemanfaatan bandwidth internet akan lebih dari 80% yang berarti penghematan lebih dari setengah yang sudah kita keluarkan saat ini.
2. Pengembangan Local Content Internet
Berkaitan dengan effisiensi penggunaan bandwidth internet di pemerintahan yang sudah dipaparkan di bagian atas, pengembangan local content internet atau isi internet Indonesia (I3) juga merupakan satu hal yang harus dipikirkan.
Pemindahan email ke server lokal, pembangunan situs yang disimpan di server lokal dan pengembangan isi internet Indonesia (I3) lainnya merupakan langkah yang harus kita lakukan secara terus menerus dan tidak terputus. Kelemahan selama ini adalah kita tidak memiliki konten internet yang handal yang dapat menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari, sehingga email saja harus dipasang di server luar negeri.
Pemerintah sebagai "enabler" merupakan solusi untuk memperkaya isi internet Indonesia (I3) dengan berbagai aplikasi yang berbasis web seperti perpanjangan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pindah, Kartu-Kartu lainnya yang secara berkala akan diakses oleh masyarakat 24/7 (dua puluh empat jam selama satu minggu penuh).
Penggabungan data antar departemen dan lintas sektoral ke swasta merupakan satu cara yang akan sangat effisien untuk meningkatkan pemakaian teknologi informasi di masyarakat, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilakukan di rumah atau di kantor masing-masing, sehingga ahirnya juga akan menghemat penggunaan BBM dan effisiensi nasional.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membangun data centre di masing-masing kota propinsi, kotamadya dan kabupaten yang jumlahnya sekitar 461 kota, kemudian mengintegrasikan di pusat data (DRC) yang dikelola oleh Kominfo bekerja sama dengan Ristek untuk pengembangan dan pemiliharaannya.
Dengan dibangunnya internet data centre, diharapkan akan banyak pengembang aplikasi berbasis web yang akan berkreasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, dan ahirnya kebutuhan masyarakat akan pengolahan data elektronik juga akan meningkat.
3. Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Indonesia dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi informasi saat ini masih terkesan asal pakai saja, belum menyentuh pada kebutuhan yang primer, hanya melulu di bidang finansial dan pengelohan database, sementara untuk bidang-bidang lain seperti keamanan (security), effisiensi dan proses kerja masih sangat terbatas pemanfaatannya.
Penelitian tentang pemanfaatan teknologi informasi ini memang masih sangat terbatas, karena kebutuhan masyarakat masih merasakan belum menjadi kebutuhan primer.
Penggunaan perangkat mobile semacam Blackberry baru saja meledak dalam satu tahun terakhir ini, dan memang teruji dapat meningkatkan effisiensi dan unjuk kerja diperkantoran, sementara pemanfaatan teknologi informasi lainnya sedang diuji coba, misalnya mengatur peralatan jarak jauh, pemantauan kamera digital dan social network untuk komunitas tertentu.
Otomatisasi pembayaran di jalan tol, sistem pembayaran otomatis untuk bus way, kereta api, pesawat terbang atau kapal air, transaksi ditempat-tempat pembelajaan dan pembayaran-pembayaran yang menggunakan kartu khusus, semuanya sedang dalam taraf pengembangan, karena kemajuan di bidang ini sebetulnya yang dapat membuktikan kemampuan bangsa Indonesia dalam menerapkan teknologi informasi di kehidupan sehari-hari.
Pembuatan KTP, SIM dan kartu-kartu lainnya secara on-line dan dapat diakses dari rumah merupakan bagian penting dari peningkatan apresiasi masyarakat terhadap teknologi informasi, dan pada ahirnya kemajuan teknologi secara umum akan terbukti.
Untuk kontinuitas apresiasi masyarakat terhadap teknologi informasi, Departemen Pendidikan Nasional harus menerapkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komputer sejak dini sehingga usia produktif dapat betul-betul memanfaatkan teknologi untuk kemajuan bangsa Indonesia secara menyeluruh.
4. Kerja Sama Antar Departemen
Kerja sama antar departemen atau bagian di dalam satu perkantoran merupakan pekerjaan besar yang harus dilalui untuk menerapkan penggunaan teknologi informasi secara nasional.
Saat ini, penerapan teknologi informasi dan komputer di lingkungan pemerintah masih tersebar secara acak dan tidak konsisten, apalagi dengan kondisi sistem pemerintahan yang berbasis ke arah vertikal, ketidak perdulian ke bagian lain secara horisontal menyebabkan banyak hambatan dalam penerapan teknologi informasi dan komputer di lingkungan pemerintahan.
Sudah ada beberapa departemen yang menerapkan "satu pintu" untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komputer, tetapi antar departemen masih belum dapat terjadi karena anggaran dan kewenangannya berbeda dan tidak dapat dijadikan satu.
Adalah tantangan kita untuk membuat suatu sistem terpadu diantara semua departemen, sehingga satu sama lain dapat punya peran dan memanfaatkan teknologinya secara effisien dan tepat guna. Keterlibatan Kominfo dalam bidang ini memang sangat diharapkan, apalagi pemerintah memang sudah berniat mengejar semua ketinggalan ini dengan membentuk DeTIKnas dan beberapa program-program yang berbasis teknologi informasi dan komputer.

C. Pembahasan
Perkembangan dunia iptek khususnya teknologi berbasis internet, yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan.

Begitupun dengan ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia. Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.

Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan.
Perkembangan teknologi juga dapat menjadikan dampak positif dan dampak negative, hal ini dapat dilihat dari berbagai bidang yaitu:

1) Bidang politik
a. Timbulnya kelas menengah baru Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
b. Proses regenerasi kepemimpinan. Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
c. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.





2) Bidang Informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:
a. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
b. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
c. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. Dan lain-lain

Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
d. Kecemasan teknologi Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.

3) Bidang Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
a. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
b. Terjadinya industrialisasi
c. Produktifitas dunia industri semakin meningkat
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
d. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
e. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.


4) Bidang Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat
a. Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
b. Meningkatnya rasa percaya diriKemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
c. Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
• Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.
• Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
• Pola interaksi antar manusia yang berubah Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.
5) Bidang Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
a. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
b. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi
terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
c. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka
Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
• Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
• Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

D. Kesimpulan
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Empat pokok pikiran ini jika diterapkan mudah-mudahan dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer di Indonesia, dan jelas sekali bahwasanya pemerintah punya peran yang sangat besar dalam peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komputer untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Hanya saja, sistem pemerintahan yang sudah jalan puluhan tahun ini semuanya berdasarkan pada repeating job, artinya selalu terjadi pengulangan pekerjaan yang selain tidak effisien juga tidak akurat.

Pengulangan pekerjaan ini dilakukan selama berpuluh tahun dan merupakan kunci untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan administrasi, dan kendala "perlawanan" terhadap sistem yang effisien dan menutup kemungkinan kecurangan merupakan cerita lain yang tidak mudah dijalankan.
Teknologi yang sebenarnya merupakan alat bentu/ekstensi kemampuan diri manusia. Dewasa ini, telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang justru ‘membelenggu’ perilaku dan gaya hidup kita sendiri. Dengan daya pengaruhnya yang sangat besar, karena ditopang pula oleh system-sistem sosial yang kuat, dan dalam kecepatan yang makin tinggi, teknologi telah menjadi pengarah hidup manusia. Masyarakat yang rendah kemampuan teknologinya cenderung tergantung dan hanya mampu bereaksi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kecanggihan teknologi.
Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.
Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.

Perkembangan Teknologi Informasi 2010

http://www.gomecomputer.com/perkembangan-teknologi-informasi-2010

Perkembangan Teknologi Informasi tahun 2010 semakin terasa majunya sejalan dengan kemajuan teknologi internet yang semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer ke jaringan banyak komputer dengan bantuan fasilitas server, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data melalui sebuah blog/web tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. akan tetapi sayang sungguh sayang di Indonesia belum didukung provider internet dengan layanan Internet super cepat dan murah yang ada juga internet super lambat dan masih mahal harga paketnya.
Menurut teman saya yang baru kembali dari Jerman. Koneksi internet disana sangat cepat atau disebut dengan teknologi 4G sedangkan di Indonesia baru mengadopsi teknologi 3G itupun masih dengan sistem kuota bersifat terbatas dan hebatnya lagi di Jerman dimana-mana sudah tersedia layanan free hotspot Internet Gratis walaupun Internetnya berbagi atau Shared masih sangat cepat untuk browsing, upload dan download di Indonesia juga sudah mulai tumbuh layanan hotspot di tempat-tempat tertentu cuma larinya lelet mudah-mudahan Pemerintah memperhatikan hal ini mengingat betapa pentingnya fasilitas Internet yang mendukung perkembangan teknologi Informasi di tahun 2010 ini.
Tulisan di atas hanya sekedar motivasi saja mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin hari semakin meningkat apalagi sekarang di Internet banyak sekali bermunculan Bisnis Online atau Bisnis Internet yang sangat bergantung kepada koneksi internet yang baik seperti contoh: Bisnis Affiliasi, Bisnis UKM usaha kecil dan menengah seperti industri kerajinan yang dipromosikan di sebuah blog/web di Internet khabar gembiranya ada sebuah web dengan nama negeriads.com solusi berpromosi yang dapat digunakan oleh semua kalangan Pebisnis Internet termasuk industri UKM tadi.
Perkembangan Teknologi Informasi juga didukung oleh berkembangnya dunia blogger di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat dari segi kuantitas dan kualitasnya hal ini juga didukung oleh layanan blogger.com, wordpress.com, blogdetik, dagdigdug dan lain-lain tidak lupa juga berkembangnya search engine seperti google, yahoo, bing, dan kini lahir nowgoogle.com dengan mottonya nowGoogle.com Adalah Multiple Search Engine Popular sehingga semakin menyemarakan perkembangan teknologi informasi di Indonesia khususnya.

PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI INDONESIA

The General Assembly of United Nations, A/RES/55/63, 22 January 2001: Combating the criminal misuse of information technologies
“Recognizing that the free flow of information can promote economic and social development, education and democratic governance,” (Perlu diakui bahwa arus bebas Informasi dapat mendorong perkembangan Sosial dan Ekonomi, Pendidikan dan Pemerintahan yang Demokratis),

“Noting significant advancements in the development and application of information technologies and means of telecommunication,” (Perlu dicatat bahwa adanya kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan ala-alat telekomunikasi),

“Expressing concern that technological advancements have created new possibilities for criminal activity, in particular the criminal misuse of information technologies,” (Yang menjadikan keprihatinan bahwa kemajuan-kemajuan teknologi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi),

TINDAK PIDANA "CYBER CRIME"
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:

1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)
- Cyber Terrorism (Terorisme)
- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
- Cyber Sex (Pornografi)
- Cyber Smuggling (Penyelundupan)
- Cyber Narcotism (Narkotika)
- Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting)
- Cyber Blackmail (Pemerasan)
- Cyber Threatening (Pengancaman)
- Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet)
- Phising.
- Dan lain-lain

Kejahatan dengan sasaran TIT
- Hacking; Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet)
- Dan lain-lain

Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria:

Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda.

“….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama”

Hacker
Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.

Modus: dengan mengetes sistem keamanan server http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

Cyber Fraud (CC Fraud)
Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.

Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu.

Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan.

Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).

Cyber Sex (Pornography)
Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs http://www.vcdporno.com

Nama domain http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia.

Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States.

Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).

Cyber Terrorism

Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.

Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.

Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alat pendukung Gakum "CC"

Computer Forensic:

Hardware:
1. DAT Imager.
2. Diskette Imager.
3. Disk Emulator.
4. Covert Imager.
5. Mobile forensic workstation.
6. Enterprise imaging system
7. Hardisk Duplicator.

Software:
1. GenX.
2. Gen Text.
3. Gen Tree.


Teknologi Informasi dan telekomunikasi ibarat pedang bermata dua, satu sisi memberikan dampak Positif, pada sisi yang lain memberi dampak negatif.

Tindak Pidana penyalahgunaan teknologi Informasi dan telekomunikasi yang menggunakan media ruang maya (Cyber Space) kita sebut Cyber Crime.

Walaupun Indonesia belum memiliki Undang-Undang Khusus Cyber Crime, namun aparat penegak hukum, khususnya Polri telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan Instrumen hukum yang ada dan didukung peralatan Computer Forensik.

Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia


Cybercrime

Perkembangan Internet dan umumny dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.

Contoh kasus di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
budi@router:~$ nmap localhost

Starting nmap V. 2.12 by Fyodor (fyodor@dhp.com, www.insecure.org/nmap/)
Interesting ports on localhost (127.0.0.1):
Port    State       Protocol  Service
21      open        tcp        ftp
22      open        tcp        ssh
25      open        tcp        smtp
53      open        tcp        domain
80      open        tcp        http
110     open        tcp        pop-3
111     open        tcp        sunrpc
143     open        tcp        imap2
1008    open        tcp        ufsd
3128    open        tcp        squid-http

Nmap run completed -- 1 IP address (1 host up) scanned in 1 second
Apa yang harus dilakukan apabila server anda mendapat port scanning seperti contoh di atas? Kemana anda harus melaporkan keluhan (complaint) anda?
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.  DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,  yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai  dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
·         Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
·         National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
·         The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
·         CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
·         Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc